Hukum Tidak Mengingkari Kemungkaran Karena Ia Sendiri Melakukannya
HUKUM TIDAK MENGINGKARI KEMUNGKARAN KARENA IA SENDIRI MELAKUKANNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika dikatakan, “Kenapa anda tidak mengingkari kemungkaran?” Ada yang mengatakan, “Bagaimana saya mengingkarinya sementara saya melakukannya.” Lalu ia berdalih dengan firman Allah Ta’ala.
“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri.” [Al-Baqarah/2 : 44]
Dan hadits yang menyebutkan tentang seorang laki-laki yang isi perutnya keluar di neraka. Bagaimana membantah orang yang seperti itu?
Jawaban:
Kami katakan ; Sesungguhnya manusia telah diperintahkan untuk meninggalkan kemungkaran dan diperintahkan untuk mengingkari pelaku kemungkaran. Jika ternyata ia tidak meninggalkan kemungkaran, ia tetap mempunyai kewajiban lainnya, yaitu mengingkari pelaku kemungkaran.
Adapun yang disebutkan di dalam ayat tadi, itu merupakan celaan yang ditujukan kepada yang menyuruh orang lain berbuat baik tapi ia sendiri tidak melakukannya (padahal ia mampu melakukannya), bukan karena ia menyuruh mereka. Karena itulah disebutkan, “Maka tidakkah kamu berpikir.” [Al-Baqarah/2: 44]. Apakah masuk akal bila seseorang menyuruh orang lain berbuat baik sementara ia sendiri tidak melakukannya? Tentu ini tidak masuk akal dan bertentangan dengan syari’at. Jadi larangan itu bukan untuk mencegah mengajak orang berbuat baik, tapi larangan memadukan keduanya, yaitu menyuruh orang lain sementara ia sendiri tidak melakukan. Demikian juga yang tersebut dalam hadits tadi, yaitu ancaman keras dicampakkan ke dalam neraka sehingga ususnya terurai, lalu para penghuni neraka mengerumuninya, lalu dikatakan kepada mereka, bahwa orang tersebut menyerukan kebaikan tapi ia sendiri tidak melakukannya dan mencegah kemungkaran tapi ia sendiri malah melakukannya. Ini juga menunjukkan bahwa orang tersebut terkena siksaan ini, tapi jika ia tidak mengingkari, bisa jadi siksaannya lebih berat.
[Alfazh wa Mafahim fi Mizan Asy-Syari’ah, hal 32-33, Syaikh Ibn Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1313-hukum-tidak-mengingkari-kemungkaran-karena-ia-sendiri-melakukannya.html